PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973 tentang SATYALANCANA SANTI DHARMA
Pasal 3
Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan juga kepada warganegara INDONESIA bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA yang tergabung dalam kontingen Garuda dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
