PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI...
Pasal 5
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1965 Nomor 113) jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 32) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
