PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ASURANSI...
Pasal 4
BAB 3 — PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 PERATURAN PEMERINTAH ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Kepada Menteri Keuangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2894). BAB IV …
