Pasal 2
Susunan
Kementerian Agama terdiri atas:
I. Kantor Pusat Kementerian yang dibagi-bagi atas bagian-bagian seperti berikut:
Bagian A : Sekretaris;
Bagian B : Kepenghuluan, Kemesjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama;
Bagian C : Pendidikan Agama;
Bagian D : Penerangan, Penyiaran dan Perpustakaan;
Bagian E : I. Masehi, bagian Kristen;
Bagian E : II. Bagian Roomsch Katholik;
Bagian F : Urusan Pegawai;
Bagian G : Urusan Perbendaharaan.
II. Kantor-kantor ialah:
A. Kantor Agama Propinsi di tiap-tiap Propinsi;
B. Kantor Agama Daerah di tiap-tiap Karesidenan;
C. Kantor Kepenghuluan di tiap-tiap Kabupaten;
D. Kantor Kenaikan Distrik di tiap-tiap Distrik;
E. Kantor Kenaikan Kecamatan di tiap-tiap Kecamatan;
F. Kantor Pengadilan Agama di tiap-tiap Kabupaten dimana ada Kantor Pengadilan Negeri;
G. Kantor Mahkamah Islam Tinggi;
H. Kantor Inspeksi Pendidikan Agama di tiap-tiap Propinsi;
I. Kantor Pemeriksa Pendidikan Agama di tiap-tiap Karesidenan;
J. Kantor Penilik Pendidikan Agama di tiap-tiap Kabupaten.
