Pasal 1
Lapang pekerjaan Kementerian Agama terdiri atas: a. melaksanakan azas "Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan sebaik-baiknya; b. menjaga bahwa tiap-tiap penduduk mempunyai kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya; c. membimbing, menyokong, memelihara dan mengembangkan aliran-aliran Agama yang sehat; d. menyelenggarakan, memimpin dan mengawasi pendidikan Agama di Sekolah-sekolah Negeri; e. Menjalankan, memimpin, menyokong serta mengamat-amati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan Agama lain-lain; f. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pelayanan rohani kepada anggota-anggota Tentara, asmara-asmara, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat lain yang dipandang perlu; g. Mengatur, mengerjakanan dan mengamati-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk dna talk orang Islam; h. Memberikan bantuan material untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat untuk beribadat (Mesjid-mesjid, Gereja-gereja dan lain-lain); i. Menyelenggarakan, mengurus dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi; j. Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan dan mengawasi permeliharaan wakaf-wakaf; k. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.
