PP
PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No257491A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2a Juli2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2a J:uIi2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum, a
Djaman
SK No257640A
