PP
PENETAPAN KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA PADA PERUSAHAAN
Pasal 2
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) Pf Bahana Mitra Investa.
