Pasal 71
(1) UNSRI melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial. (2t Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(4t Tata cara pembentukan dan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal72
(1) Alumni UNSRI merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNSRI. (21 Alumni UNSRI ikut bertanggung jawab menjaga nama baik UNSRI dan aktif berperan serta dalam memajukan UNSRI.
(3) Hubungan
SK No 226862 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Hubungan antara UNSRI dan alumni UNSRI
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNSRI terhimpun dalam Ikatan Alumni UNSRI yang disebut IKA UNSRI.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNSRI diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNSRI.
Paragraf 7 Kerja Sama
