PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 64
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), pegawai UNSRI juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan usulan Rektor.
