PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 62
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pembentukan...
SK No 226859 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5 Ketenagaan
