PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal52... SK No 226855 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
