PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
