PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 33
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (ll
huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI. (21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik;
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal34... SK No 226848 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
