Pasal 26
(1) Organ UNSRI terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(2) Pelaksanaan fungsi antarorgan UNSRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam...
SK No 226843 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNSRI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNSRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal27
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (l)
huruf a merupakan unsur pen5rusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNSRI;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNSRI;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNSRI;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNSRI;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNSRI;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNSRI;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
- men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam...
SK No 226844 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat final dan mengikat.
