PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 13
(1) UNSRI menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2) Penyelenggaraan . . .
SK No 226837 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
