Pasal 2
(1) Negara Republik Indonesia telah melakukan
pengalihan sebagian saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk sebagai tambahan penyertaan modal kepada Lembaga Pengelola Investasi, yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 1 Tahun 202l tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi.
(2) Pengalihan . . .
SK No 167330A
PRESIDEN
Negara l2l Pengalihan sebagian saham Seri B milik Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebanyak 3.733.333.333 (tiga miliar tujuh ratus
tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga) saham Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Mandiri Tbk.
