PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 96
BAB 5 — BANDAR UDARA
Penyelenggara Bandar Udara melaporkan kegiatan pelayanan jasa terkait Bandar Udara setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri dan dilakukan evaluasi terhadap pemenuhan standarnya.
