PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 95
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (21 huruf a dapat diselenggarakan oleh badan hukum Indonesia setelah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) huruf b dan huruf c dapat diselenggarakan oleh Setiap Orang.
(3) Pelayanan jasa terkait Bandar Udara sebagaimana
dimaksud pada ayat(2) wajib melibatkan paling sedikit 3oo/o (tiga puluh persen) usaha mikro, kecil, dan menengah.
