PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 88
BAB 5 — BANDAR UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai personel Bandar Udara, Lisensi, Sertifikat Kompetensi, penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 sampai dengan Pasal 87 diatur dengan Peraturan Menteri.
