PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 87
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 ayat (21 dan Pasa-l 86 diperoleh melalui
pendidikan danl atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang telah disertifikasi oleh Menteri.
(2) Persyaratan sertifikasi lembaga pendidikan dan/atau
pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- persya-ratan administrasi; dan
- persyaratan substansi.
(3) Persyaratan...
SK No 093271 A
PRESlDEN
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a meliputi:
- surat permohonan;
- surat izin usaha bidang pendidikan dan/atau pelatihan atau bidang Penerbangan yang mempunyai divisi pelatihan dalam struktur organisasinya; dan
- struktur organisasi dan daftar susunan pengurLrs lembaga pendidikan dan I atau pelatihan.
(4) Persyaratan substansi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi:
- kurikulum dan silabus pendidikan dan/atau pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- jumlah dan kualifikasi dan/atau kompetensi tenaga pengajar (instruktur) sesuai bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
- memiliki fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan teori dan praktik sesuai dengan bidang pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan;
- dokumen pedoman penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
- buku kerja pendukung dan peraturan; dan
- verifikasi lapangan.
