PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 75
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7+ ayat (3), dapat diangkut jika barang berbahaya tersebut sesuai dengan petunjuk teknis keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan Pesawat Udara.
