PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 74
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib
memenuhi persyaratan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
(1) (2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau
bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
