PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 727
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
L26 ayat (2) huruf a terdiri atas peringatan pertama sampai dengan peringatan ketiga dengan jangka waktu tertentu.
(2) Sanksi pembekuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (2) huruf b dikenakan dengan jangka
waktu tertentu.
(3) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 126 ayat (21 huruf c, besarannya ditetapkan dalam penaltg unit.
(4) Sanksi pencabutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 126 ayat (2) huruf d, diberikan bagi pelanggaran
berat atau pelanggaran yang dilakukan seca-ra berturut-turut dan tidak melakukan upaya perbaikan.
