PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 71
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Dalam pelaksanaan Angkutan Udara Perintis, Menteri memberikan kompensasi dalam bentuk: Badan a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi Usaha Angkutan Udara Niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan Angkutan Udara Perintis;
- bantuan biaya operasi Angkutan Udara; dan/atau
- bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.
