PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 70
BAB 4 — ANGKUTAN UDARA
Ketentuan lebih ianjut mengenai tata cara penetapan tarif Angkutan Udara Niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 diatur dengan Peraturan Menteri.
