PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 40
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh Lisensi, atau Sertifikat Kompetensi, dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, va-lidasi, atau konversi Lisensi personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 39 diatur dengan Peraturan Menteri.
