PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 39
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Kompetensi bagr pemegang Lisensi atau Sertifikat
Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diperoleh melalui program pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga pendidikan d,anlatau pelatihan untuk personel Pesawat Udara yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai dengan standar yang ditetapkan.
(3) Lembaga pendidikan dan/atau pelatihan untuk
personel Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- sekolah penerbang;
- pendidikan teknisi Pesawat Udara; atau
- lembaga pendidikan dan pelatihan personel Pesawat Udara.
