Pasal 37
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Lisensi personel Pesawat Udara yang diberikan oleh
negara lain dapat diterbitkan melalui proses va-lidasi atau konversi oleh Menteri.
(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk personel Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan:
- mendapatkan surat autentifikasi Lisensi asing dari otoritas asing yang menerbitkan Lisensi asing dimaksud;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- kompetensi di bidangnya.
(3) Sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) {4) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c merupakan suatu kegiatan ujian tertulis dan praktik yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan untuk personel Pesawat Udara yang berasal dari Negara yang telah memiliki perjanjian Lisensi personel Pesawat Udara dengan Indonesia, dan dilaksanakan sesuai dengan perjanjian.
