PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 35
BAB 3 — KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
(1) Lisensi atau Sertifikat Kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- administratif;
- sehat jasmani dan rohani;
- keahlian di bidangnya; dan
- lulus ujian. sebagaimana dimaksud {2) Sehat jasmani dan rohani pada ayat (1) huruf b berupa keterangan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan oleh unit kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan suatu kegiatan untuk mengetahui kemampuan keahliannya guna mendapatkan Lisensi atau Sertifikat Kompetensi.
(1) Personel Pesawat Udara yang telah memiliki Lisensi
wajib:
- melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;
- mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
- melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(2) Kewajiban mempertahankan kemampuan yang
dimiliki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kewajiban minimal personel dalam melakukan pekerjaan dan mengikuti pelatihan ulang.
