PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 135
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 1, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21,
Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 20l2 tentang Pembangunan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5295), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
