PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 120
BAB 6 — NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Lisensi personel Navigasi Penerbangan yang diberikan
oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri.
(2) Pengesahan atau validasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan setelah memenuhi:
- persyaratan administrasi; dan
- lulus ujian.
(3) Proses pengesahan atau validasi Lisensi personel
Navigasi Penerbangan yang diberikan oleh negara lain ditetapkan oleh Menteri.
SK No 093283 A
PRES IDEN
