Pasal 109
BAB 6 — NAVIGASI PENERBANGAN
Sertifikat penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 terdiri atas:
- sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu lintas dan telekomunikasi Penerbangan;
- sertifikat penyelenggara perancangan prosedur Penerbangan; dan
- sertifikat penyelenggara pelayanan informasi aeronautika.
Pasal 1 10
(1) Sertifikat penyelenggara pelayanan manajemen lalu
lintas dan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 huruf a diberikan kepada setiap unit penyelenggara pelayanan. (21 Unit penyelenggara pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan di Bandar Udara;
- unit pelayanan navigasi pendekatan; dan
- unit pelayanan Navigasi Penerbangan jetajah.
Pasal 1 1 1
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur sertifikasi penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal IOT sampai dengan Pasal 110 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 12
Pesawat Udara yang melakukan Penerbangan di ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pelayanan Navigasi Penerbangan.
Pasal 1 13
SK No 087010 A
PRES IDEN
Pasal 1 13
Pesawat Udara yang melalui ruang udara yang dilayani Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dikenai biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan.
Pasal I 14
(1) Biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan ditetapkan
berdasarkan formula biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi yang diberikan.
(2) Seluruh biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional.
(3) Dalam kondisi tertentu Pesawat Udara yang terbang di
ruang udara yang dilayani Indonesia diberikan pembebasan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai formulasi dan mekanisme penetapan biaya pelayanan jasa Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan
Pasal 114 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 1 16
(1) Personel Navigasi Penerbangan wajib memiliki Lisensi
atau Sertifikat Kompetensi.
(2) Lisensi personel Navigasi Penerbangan diberikan oleh
Menteri setelah memenuhi persyaratan:
- pemenuhanpersyaratanadministrasi;
- pemenuhan ketentuan kesehatan;
C pemenuhan
SK No 087011 A
PRESIDEN
- pemenuhan kemampuan berbahasa Inggris;
- pemenuhan persyaratan kompetensi teknis; dan
- lulus ujian.
(3) Pemegang Lisensi personel Navigasi penerbangan
wajib:
- mematuhi atau memenuhi peraturan Keselamatan Penerbangan ;
- melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya, atau Lisensi yang dimiliki;
- mempertahankan dan meningkatkan kecakapan scrta kompetensi yang dimiliki;
- mempertahankan kesehatan sesuai dengan ketentuan;
- mempertahankan validitas Lisensi yang dimiliki dan dapat menunjukan kepada petugas yang berwenang jika diminta; dan
- mengisi buku catatan pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 1 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Lisensi personel Navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 118. . .
SK No 087012 A
PRES IDEN
Pasal 1 18
(1) Kompetensi teknis personel Navigasi Penerbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2) huruf d diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam memenuhi standar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri melakukan verifikasi sesuai standar yang ditetapkan.
Pasal 1 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan lembaga penyelenggara pendidikan danlatau pelatihan di bidang Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 diatur dengan Peraturan Menteri.
