PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 107
BAB 6 — NAVIGASI PENERBANGAN
(1) Penyelenggaraan pelayanan Navigasi Penerbangan di
Indonesia dilaksanakan oleh lembaga yang dibentuk Pemerintah Pusat. (21 Lembaga penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan pelayanan dengan ketentuan:
- mengutamakan Keselamatan Penerbangan;
- tidak berorientasi kepada keuntungan;
- secara f,rnansial dapat mandiri; dan
- biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi, biaya operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.
