PP
PENYELENGGARAAN BIDANG PENERBANGAN
Pasal 106
BAB 5 — BANDAR UDARA
(1) Pengoperasian tempat pendaratan dan lepas landas
Helikopter wajib memenuhi ketentuan Keselamatan dan Keamanan Penerbangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tempat pendaratan
dan lepas landas Helikopter diatur dengan Peraturan Menteri.
