PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 9
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 106 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif
atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 275, Tambahan
www.peraturan.go.id
2016, No.166
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5379) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
