PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun
2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Ilmu Pengetahuan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 275, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5379) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
