Pasal 6
(1) Untuk memperingati Hari Ulang Tahun Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dan Kebun Raya, tarif penerimaan
penjualan tiket tanda masuk Kebun Raya selain Pusat
Konservasi Tumbuhan Kebun Raya dapat ditetapkan
sebesar Rp0,00 (nol rupiah) setelah memperoleh izin
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
(2) Terhadap tamu negara, penyandang cacat, yatim piatu,
dan jompo yang mengunjungi Kebun Raya dan Museum
Zoologi/Etnobotani selain pada waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif tiket tanda
masuk sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(3) Terhadap pelajar dan mahasiswa yang mengunjungi
Kebun Raya dan Museum Zoologi/Etnobotani selain pada
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikenakan tarif tiket tanda masuk sebesar 50% (lima
www.peraturan.go.id
2016, No.166 -6-
puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Pemerintah ini.
(4) Terhadap tarif jasa atas pelatihan dan/atau bimbingan
bagi pelajar atau mahasiswa dapat dikenakan potongan
tarif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari tarif
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3)
dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga
Ilmu Pengetahuan Indonesia setelah mendapat
persetujuan dari Menteri Keuangan.
