PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 5
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia dapat dilakukan apabila telah
memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimal tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.
