PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 5
(1) Standar Isi mencakup kriteria:
ruang lingkup materi; dan
tingkat . . .
- tingkat Kompetensi.
(2) Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berlaku untuk satuan pendidikan.
(3) Tingkat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berlaku untuk Peserta Didik pada setiap tingkat kelas.
(4) Standar Isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
- Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:
