PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 19
(1) Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan
diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis Peserta Didik.
(2) Dihapus.
(3) Setiap satuan pendidikan melakukan
perencanaan proses Pembelajaran, pelaksanaan proses Pembelajaran, penilaian hasil Pembelajaran, dan pengawasan proses Pembelajaran untuk terlaksananya proses Pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
