PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 9
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
volume lalu lintas;
komposisi lalu lintas;
variasi . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- variasi lalu lintas;
- distribusi arah;
- pengaturan arus lalu lintas;
- kecepatan dan tundaan lalu lintas;
- kinerja perlengkapan jalan; dan
- perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
- menteri yang bertanggung jawab di bidang jalan, meliputi:
- volume lalu lintas; dan
- kerusakan jalan.
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, meliputi:
- volume lalu lintas;
- tingkat kerusakan jalan;
- komposisi dan variasi lalu lintas;
- budaya berlalu lintas;
- pengaturan lalu lintas;depkumham.go.id6. lokasi rawan yang meliputi:
- gangguan keamanan;
- kecelakaan;
- kemacetan; dan
- pelanggaran lalu lintas;
- kondisi operasional rekayasa lalu lintas; dan
- perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
- gubernur, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya, meliputi:
- volume lalu lintas;
- tingkat kerusakan jalan;
- komposisi lalu lintas;
- variasi lalu lintas;
- distribusi arah;
- pengaturan arus lalu lintas;
- kecepatan dan tundaan lalu lintas;
- kinerja perlengkapan jalan; dan
- perkiraan volume lalu lintas yang akan datang.
Paragraf 4 Inventarisasi dan Analisis Kebutuhan Angkutan Orang dan Barang
