PP
MANAJEMEN DAN REKAYASA, ANALISIS DAMPAK,
Pasal 11
BAB 2 — MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dilaksanakan oleh:
- menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang;
- bangkitan dan tarikan;
- pemilahan moda; dan
- pembebanan lalu lintas angkutan orang dan barang.
- gubernur, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi;
- bangkitan dan tarikan dalam kabupaten antarkotadepkumham.go.iddalam provinsi;
- pemilahan moda dalam kabupaten antarkota dalam provinsi; dan
- pembebanan lalu lintas di wilayah provinsi.
- bupati, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kabupaten;
- bangkitan dan tarikan dalam kabupaten;
- pemilahan moda dalam kabupaten; dan
- pembebanan lalu lintas di wilayah kabupaten.
- walikota, meliputi:
- asal dan tujuan perjalanan orang dan/atau barang dalam kota;
- bangkitan dan tarikan dalam kota;
- pemilahan moda dalam kota; dan
- pembebanan lalu lintas di wilayah kota.
Paragraf 5 Inventarisasi dan Analisis Ketersediaan atau Daya Tampung Jalan
