PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemasukan barang ke Tempat Penimbunan Berikat dapat berasal dari:
- luar Daerah Pabean;
- Tempat Penimbunan Berikat lainnya; dan/atau
- tempat lain dalam daerah pabean.
(2) Penyerahan jasa kena pajak dalam, ke, atau dari Tempat Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak
Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar Daerah Pabean di Tempat
Penimbunan Berikat dikenakan dan dipungut Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
