PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Tempat Penimbunan Berikat dapat berbentuk:
- Gudang Berikat;
- Kawasan Berikat;
- Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat;
- Toko Bebas Bea;
- Tempat Lelang Berikat; atau
- Kawasan Daur Ulang Berikat.
(2) Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
