PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 29
BAB 5 — TOKO BEBAS BEA
Toko Bebas Bea dapat berlokasi di:
- terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean;
- pelabuhan utama di kawasan pabean;
- tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean;
- pelabuhan utama yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean; atau
- dalam kota.
Bagian Kedua Perlakuan Kepabeanan dan Perpajakan
