PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 28
BAB 5 — TOKO BEBAS BEA
(1) Di dalam Toko Bebas Bea dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Toko Bebas Bea.
(2) Penyelenggaraan Toko Bebas Bea dan Pengusahaan Toko Bebas Bea sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh penyelenggara Toko Bebas Bea sekaligus pengusaha Toko Bebas Bea yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
