PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 11
BAB 2 — GUDANG BERIKAT
Barang impor yang ditimbun di Gudang Berikat dapat dikeluarkan untuk:
- mendukung kegiatan industri di Kawasan Berikat dan/atau industri di tempat lain dalam daerah pabean;
- dimasukkan ke Toko Bebas Bea; atau
- diekspor.
Bagian Kesatu Penyelenggaraan dan Pengusahaan
