PP
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
Pasal 10
BAB 2 — GUDANG BERIKAT
(1) Pemberian izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat untuk jangka waktu
tertentu ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan izin pengusaha di Gudang Berikat dan penetapan penyelenggara di Gudang Berikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pihak yang akan menjadi pengusaha di Gudang Berikat merangkap sebagai penyelenggara di Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
- memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, Dokumen Lingkungan Hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
- telah melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
- mendapat rekomendasi dari penyelenggara Gudang Berikat.
Bagian Keenam Pengeluaran Barang dari Gudang Berikat
