Pasal 3
(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang
diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(4) Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang
digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak . . .
(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang
Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan.
(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
