PP
PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
Pasal 2
Pajak Penghasilan tidak dikenakan atas:
- bantuan atau sumbangan yang dikelola oleh instansi Pemerintah, serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, berupa uang dan/atau barang, tanah dan/atau bangunan beserta sertifikatnya yang diterima oleh korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara; atau
- warisan termasuk tabungan dan/atau deposito yang diterima oleh ahli waris korban bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
